Friday 16 April 2010

Daftar Peraturan dan Perundang-undangan serta Pedoman K3 dan Teknik yang terkait dengan Kegiatan Konstruksi

Daftar Peraturan dan Perundang-undangan serta Pedoman K3 dan Teknik yang terkait dengan Kegiatan Konstruksi
(to be up-dated)
No Nomor Peraturan Tentang
I. Deklarasi Umum tentang Hak-hak Asasi Manusia PBB
1 Pasal 3
II. UUD 1945
1 Pasal 27 ayat 2
III. Undang-undang (UU)
1 UU No. 14/1969 Ketentuan-ketentuan Pokok mengenai Tenaga Kerja
2 UU No. 1/1970 Keselamatan Kerja
3 UU No. 14/1969 Ketentuan-ketentuan Pokok Mengenai tenaga Kerja
4 UU No. 4/1982 Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan hidup
5 UU No. 18/1999 Jasa Konstruksi
5 UU No. 23/1997 Pengelolaan Lingkungan Hidup.
6 UU No. 23/1992 Kesehatan
7 UU No. 21/2003 Pengesahan Konvensi ILO NO. 81 mengenai Pengawasan Ketenaga-kerjaan dalam Industri dan Perdagangan
8 UU th 1930 LN No. 225 Undang-undang Uap (Stoom Ordonnantie)
9 UU th 1933 LN No. 53 Petasan
10 UU th 1931 LN No. 59 Timah Putih
11 UU No. 10/1961 Peredaran Barang dalam Perdagangan
12 UU No. 10/1997 Ketenaganukliran

IV. Peraturan Pemerintah (PP)
1 PP Th 1930 Peraturan Uap (Stoom Ordering)
2 PP No. 7 / 1973 Pengawasan atas peredaran, Penyimpanan dan Penggunaan Pestisida.
3 PP No. 19 / 1973 Pengaturan dan Pengawasan K3 di bidang Pertambangan
4 PP No. 11 / 1979 K3 pada Pemurnian dan Pengolahan Minyak dan Gas Bumi
5 PP No. 19 / 1994 Pengelolaan Limbah Bahan Beracun dan Berbahaya
6 PP No. 14 / 1993 Program Jamsostek
7 PP No. 18 / 1999 Pengelolaan Limbah Berbahaya dan Beracun (B3)
8 PP No. 20 / 1990 Pengendalian Pencemaran Air
9 PP No. 27 / 1999 Analisis Dampak Lingkungan
10 PP No. 19 / 1999 Pengendalian Pencemaran dan/atau Perusakan Laut
11 PP No. 41 / 1999 Pengendalian Pencemaran Udara
12 PP No. 74 / 2001 Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun
13 PP No. 63 / 2000 Keselamatan dan Kesehatan terhadap Pemanfaatan Radiasi Pengion
14 Stbl 1949 No 337 Ordonansi Bahan Berbahaya
15 PP No. 28 / 2000 Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi
16 PP No. 29 / 2000 Penyelenggaraan Jasa Konstruksi

V. Keputusan Presiden (Keppres)
1 Keppres No. 22/1993 Penyakit akibat Kerja.
2 Keppres No. 2 / 2002 Pelestarian lingkungan dan pembangunan berkelanjutan
3 Keppres No. 51/1989 Perubahan Keputusan Presiden No 28/1988 tentang besarnya Jaminan Kecelakaan Kerja dan jaminan Kematian Asuransi Sosial Tenaga Kerja
4 Keppres No. 83/1998 Pengesahan Konvensi ILO No. 87 mengenai Kebebasan Beserikat dan Perlindungan Hak untuk Berorganisasi

VI Peraturan Menteri (Permen)
1 Permenaker No. 02/1970 Pembentukan Panitia Pembina K3 (P2K3).
2 Permenaker No. 01/1976 Wajib Latihan bagi Dokter Perusahaan
3 Permenaker No. 03/1978 Penunjukan, Wewenang dan Kewajiban Pegawai Pengawas K3 dan Ahli K3.
4 Permenaker No. 01/1978 K3 dalam Penerbangan dan Pengangkutan Kayu
5 Permenaker No. 03/1978 Penunjukan dan Wewenang serta Kewajiban Pegawai
6 Permenaker No. 05/1978 Syarat-syarat K3 pada pemakaian lift listrik untuk orang dan barang..
7 Permenaker No. 05/1978 K3 pada konstruksi Bangunan
8 Permenaker No. 01/1979 Wajib Latihan Hyperkes bagi Paramedis Perusahaan
9 Permenaker No. 01/1980 K3 Pada Konstruksi Bangunan
10 Permenaker No. 02/1980 Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja dalam Penyelenggaraan K3
11 Permenaker No. 04/1980 Syarat-syarat Pemasangan dan Pemeluharaan Alat Pemadan Api Ringan.
12 Permenaker No. 01/1981 Kewajiban Melapor Penyakit Akibat Kerja
13 Permenaker No. 01/1982 Bejana Bertekanan
14 Permenaker No. 02/1982 Kualifikasi Juru Las
15 Permenaker No. 03/1982 Pelayanan Kesehatan Tenaga Kerja
16 Permenaker No. 02/1983 Instalasi Alarm Kebakaran Otomatik
17 Permenaker No..03/1985 K3 dalam Penggunaan Bahan Asbes
18 Permenaker No. 03/1984 Pengawasan Ketenagakerjaan Terpadu
Permenaker No. 03/1985 K3 Pemakaian Asbes di Tempat Kerja
19 Permenaker No. 04/1985 K3 Pesawat Tenaga dan Produksi
20 Permenaker No. 05/1985 K3 Pesawat Angkat dan Angkut.
21 Permenaker No. 02/1986 Biaya Pemeriksaan dan Pengawasan K3 di Perusahaan
22 Permenaker No. 03/1986 K3 pada Penyimpanan dan Pemakaian Pestisida
23 Permenaker No. 04/1987 Tata cara Pembentukan P2K3 dan Penunjukan Ahli K3
24 Permenaker No. 01/1988 Kwalifikasi dan Syarat-syatrat Operator Pesawat Uap
25 Permenaker No. 02/1988 Biaya Pemeriksaan dan Pengawasan K3 di Perusahaan
26 Permenaker No. 04/1988 Berlakunya SNI-225-1987 mengenai PUIL 1987 di Tempat Kerja
27 Permenaker No. 01/1989 Kwalifikasi dan Syarat-syarat Operator Keran Angkat.
28 Permenaker No. 02/1989 Pengawasan Instalasi Penyalur Petir
29 Permenaker No. 01/1992 Syarat-syarat K3 Pesawat Karbid
30 Permenaker No. 02/1992 Tata Cara Penunjukan, Kewajiban dan Wewenang Ahli K3
31 Permenaker No. 04/1995 Perusahaan Jasa K3
32 Permenaker No. 05/1996 Sistem Manajemen K3 (SMK3)
33 Permenkes No. 453/ Menkes/ Per/XI/1983 Bahan Berbahaya
34 Permen PU No. 67/1993 Panitia Tata Pengaturan Air Propinsi Daerah Tingkat I
35 Permenaker No. 01/1998 Penyelenggaraan Pemeliharaan Kesehatan bagi Tenaga Kerja dengan Manfaat Lebih Baik dari Paket Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Dasar Jamsostek
36 Permenaker No. 03/1998 Tata Cara Pelaporan dan Pemeriksaan Kecelakaan
37 Permenaker No. 04/1998 Pengangkatan, Pemberhentian dan Tata Kerja Dokter Penasehat
38 Permenaker No. 03/1999 Syarat-syarat K3 Lift untuk Pengangkutan Orang dan Barang

VII. Keputusan/Instruksi Menteri & Keputusan Bersama Menteri
1 Kepmenaker No.1135/ 1987 Bendera K3
2 Kepmenaker No.333/1989 Diagnosis dan Pelaporan Penyakit Akibat Kerja
3 Kepmenaker No.612/1989 Penyediaan Data Bahan Berbahaya terhadap K3
4 Kepmenaker No.245/1990 Hari K3 Nasional
5 Kepmenaker No.62A/1992 Pedoman Diagnose dan Evaluasi Cacat Karena Kecelakaan / Penyakit akibat Kerja
6 Instruksi Menaker No 11/M/BW /1997 Pengawasan Khusus K3 Penanggulangan Kebakaran
7 Kepmenaker
No. 19/M/BW/1997 Pelaksanaan Audit SMK3
8 Kepmenaker
No. 103/MEN/1997 Penunjukan PT Sucofindo Sebagai Audit SMK3
9 Kepmenaker No 61/1999 Nilai Ambang Batas Faktor Fisika di Tempat Kerja
10 Kepmenaker No 186/1999 Unit Penanggulangan Kebakaran di tempat kerja
11 Kepmenaker No 187/1999 Pengendalian Bahan Kimia Berbahaya di Tempat Kerja
12 Kepmen PU No 10/KPTS/ 2000 Ketentuan Teknis terhadap Bahaya Kebakaran pada Bangunan Gedung dan Lingkungan
13 Kepmen PU No. 11/KPTS/ 2000 Ketentuan Teknis Manajemen Penanggulangan Kebakaran di Perkotaan
14 Keputusan Bersama Menaker dan Men PU No Kep/ 174/ MEN/1986 Keselamatan Kerja pada Kegiatan Konstruksi.
15 Keputusan Menhankam No SKEP/198/MTT/1984 Perijinan Bahan Peledak
16 SK Men LH 127 / 2002 PROPER
17 SK Men LH 122 th 2004 Baku Mutu Limbah Cair (Pupuk)
18 Keputusan Bersama Men PU dan Mentamben No. O4 / 1991 dan 76/ 1991 Penggunaan Air dan/atau Sumber Air Untuk Kegiatan Usaha Pertambangan Termasuk Pertambangan Minyak Dan Gas Bumi Dan Pengusahaan Sumber Air
19 Kepmentan No. 764/1998 Pendaftaran Dan Pemberian Izin Sementara Pestisida
Keputusan Menteri Tega Kerja No. Kep. 168/Men/2000
VIII. Surat Edaran Menteri
1 SE Menaker No 01/1978 Nilai Ambang Batas (NAB) Kebisingan dan iklim kerja
2 SE Menaker No 02/1978 NAB Bahan Kimia
3 SE Menaker No 01/1979 Penyediaan Ruangan untuk Makan dan Kantin bagi Tenaga Kerja
4
SE Menakertrans No SE 117/ /MEN/PPK-PKK/III/2005 Pemeriksaan Menyeluruh Pelaksanaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Pusat Perbelanjaan, Gedung Bertingkat dan Tempat-tempat Publik lainnya

IX. Keputusan Direktur Jendral Binawas Depnaker
1 Kep Dirjen Binawas No. Kep-407BW/1999 Persyaratan, Penunjukan, Hak dan Kewajiban Teknisi Lift
2 Kep Dirjen Binawas No.
Kep.84/BW/1998 Cara Pengisian Formulir Laporan dan Analisis Statistik Kecelakaan

X. Peraturan dan Standar Teknik Terkait Konstruksi di Indonesia
1 Peraturan Umum Instalasi Listrik (PUIL)
2 Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia
3 Peraturan Muatan Indonesia
4 Peraturan Beton Bertulang Indonesia
5 Peraturan Perencanaan Bangunan Baja Indonesia
6 Tata Cara Perhitungan Struktur Beton untuk Bangunan Gedung Indonesia
7 Pedoman Perencanaan Pembebanan Jembatan Jalan Raya

XI. Pedoman dan Standar /Siatem Manajemen K3
1 SMK3
Permenaker No 5 / 1996 Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3)
2 OHSAS 18001:1999
British Standard, 1999 Occupational Health and Safety Assessement Series 18001:1999
3 OHSAS 18002: 2000
British Standard, 2002 Guidelines for the implementation of OHSAS 18001:1999
4 Guidelines on OSHMS
ILO, June 2001 The Guidelines on Occupational Safety and Health Management System. ILO-OSH 2001
5 COHSMS
Japan Construction Safety and Health Association (JCSHA), 2002 The Construction Occupational Health and Safety Management System (COHSMS) Guidelines & COHSMS External System Evaluation By Japan Construction Safety and Health Association (JCSHA),
6 ISRS-7
Det Norske Veritas (DNV) International Safety Rating System (ISRS)-7


Keputusan Kepala Bapedal No. 205 Tahun 1996 Tentang : Pedoman Teknis Pengendalian Pencemaran
Udara Sumber Tidak Bergerak
Kep. Meneg. LH No: 86/2002, Pedoman Pelaksanaan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup
Permeneg. LH No. 11/2006, Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan Yang Wajib Dilengkapi Dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup
Peraturan Menaker No. PER 03/MEN/ 1985 tentang keselamatan dan Kesehatan Kerja Pemakaian Asbes dan Surat Edaran Menaker No SE-01/MEN/1997 tentang Nilai Ambang Batas faktor Kimia Udara di Lingkungan Kerja
Nama : Dading Ardhiyanto
NIM : F1D009029
Tanggal Penyerahan Makalah : 24 Maret 2010
Dosen Pengampu : Khairu Rojiqien Soebandi, S,sip, M.si, M.A.

KEPRIBADIAN POLITIK ANGGOTA DPR

Kepribadian merupakan hal yang sangat penting dan wajib dimiliki oleh semua orang. Kepribadian yang baik akan membawa dirinya pada suatu keadaan yang baik pula bagi dirinya dan sebaliknya, kepribadian yang buruk yang dimiliki oleh seorang individu akan menghantarkan individu tersebut pada keadaan yang buruk pula. Setidaknya hal tersebut selama ini telah banyak terjadi, walaupun tidak semua hal tadi itu dapat dipastikan kebenarannya. Tetapi hal tersebut setidaknya selama ini telah tertanam pada diri masyarakat pada umumnya, sehingga mereka berlomba-lomba untuk mendidik anak mereka agar berkepribadian baik. Walaupun pada proses tersebut sering terjadi hal-hal yang kurang diharapkan oleh para orang tua dan tidak sedikit terjadi penyimpangan yang mengakibatkan terbentuknya kepribadian yang buruk bagi anak mereka dikemudian hari.
Kepribadian terkadang juga dapat berubah ketika seseorang duduk pada posisi tertentu yang menuntut dirinya agar melenceng dari sifat aslinya. Hal demikian dapat dipengaruhi oleh berbagai faktor yang kompleks. Dapat diambil contoh disini yaitu seseorang yang ingin menjadi anggota DPR rela merubah prilakunya, baik dari penampilan hingga tutur katanya demi meraih simpati masyarakat dalam rangka pencalonannya tersebut. Padahal sebelum ia memutuskan untuk mencalonkan dirinya, hal tersebut sangat jarang dilakukannya di kehidupan sehari-hari dan bagi orang yang mengetahui akan hal tersebut menganggap perilaku dadakan tersebut sebagai suatu hal yang munafik karena tidak mencerminkan perilaku sesungguhnya. Namun, sisi positif yang dapat diperoleh calon tadi yaitu dengan menjadikan dirinya dikenal oleh masyarakat yang akan memilihnya sebagai pribadi yang bernilai plus dan potensi untuk memenangkan pemilihan terbuka lebar.
Dengan adanya dinamika tersebut, tidak ayal ketika para wakil rakyat yang telah dipilih oleh masyarakatnya ketika telah duduk di kursi parlemen, mereka dengan sangat cepat kembali ke pribadi sesungguhnya, dan atau malah cenderung lebih ekstrimis dari pribadi aslinya karena adanya jabatan yang telah dimilikinya. Sehingga ia merasa perlu untuk merubah kepribadian atau perilakunya agar dalam pelaksanaan tugasnya dapat lebih disegani oleh orang atau malah juga ingin menjadi seseorang yang tampil beda. Akan tetapi ada pula yang cenderung mempertahankan pribadinya yang positif dan mengurangi hal yang negative. Hal tersebut dapat ditinjau dari pendekatan psikobiografi yang mengasumsikan bahwa orang mempertahankan karakteristik psikologisnya agar ia memiliki pengaruh bermakna terhadap kejadian dan hasil dalam dunia nyata (Houghton, 2009). Dengan analisis psikobiografi, unsur kepribadian yang indikasinya ditemukan pada saat ia masih menjadi seorang calon anggota DPR dan ketika dirinya telah menjadi anggota DPR, itu dirangkai agar konsisten dan koheren dengan teori.