Monday 12 October 2009

Etika Politik-Hukum

BAB 4
APA ITU HUKUM

1. Kekhususan Norma-norma Hukum
Hukum merupakan peraturan yang mengatur masyarakat dengan tegas dan memiliki sanksi yang tegas pula.
a.Norma-norma Hukum dan Norma-norma Lain
Norma hukum sangatlah berbeda dengan norma-norma lain yang berlaku didalam masyarakat. Hal yang paling membedakannya adalah dari segi sanksi yang yang akan diterima apabila pelaku melanggar peraturan itu. Norma hukum memberikan hukuman berdasarkan berat-ringannya tindak kejahatan yang telah dilakukan oleh si pelaku dengan konsekuensi hukum yang tegas dan memaksa. Lain halnya dengan norma-norma yang selama ini ada dalam masyarakat, norma ini hanya memberikan hukuman yang relatif kurang tegas.
b.Kekhasan Norma-norma Hukum
Yang menjadi cirri khas dari norma hukum adalah pada kenyataannya norma ini tidak ada dengan sendirinya, melainkan suatu rangkaian tata tertib yang disatukan hingga menjadi suatu kesatuan yaitu norma hukum. Dan kekhasan yang lain yang ada pada norma hukum ini adalah terletak pada sikap yang diambil terhadap obyek hukum bukanlah sikap batin, melainkan sikap lahiriah yang tegas.

c.Hak
Hak disini, berhubungan pula dengan kewajiban. Sehingga dapat disimpulkan bahwa kita memiliki hak atas apa yang seharusnya kita miliki dan orang lain memiliki kewajiban untuk memenuhi hal tersebut. Hak-hak semacam ini dapat digolongkan atas hak hukum, akan tetapi ada hak yang tidak kalah penting yaitu hak-hak moral yang menuntut untuk dipercaya oleh orang lain.
2. Faktisitas Hukum
Norma hukum akan berlaku apabila norma itu sendiri dilaksanakan pada masyarakat dan itu baru dapat dikatakan factual, karena telah sesuai dengan realita yang ada pada masyarakat setelah norma dilaksanakan. Dan itu semua juga berpulang pada pertanyaan “apakah semua warga masyarakat telah diperlakukan secara adil menurut hukum yang telah kita pakai dinegara ini?”
3. Pengakuan Masyarakat
Pengakuan dari masyarakat sangatlah penting demi eksistensi hukum itu sendiri. Sebab, apabila masyarakat tidak mengindahkan adanya norma yang mengatur mereka, itu akan menyebabkan tidak berfungsinya alat penegak keadilan. Akan berbeda jika masyarakat memiliki respon terhadap peraturan itu, yaitu dapat berupa respon takut dengan hukum apabila mereka telah melanggarnya. Hukum akan menjadi peraturan yang efektif jika mendapat pengakuan dari masyarakat, tanpa itu, hukum hanyalah sebatas peraturan yang tidak ada fungsinya.

4. Fungsi Hukum Dalam Kehidupan Masyarakat
Hukum dalam masyarakat berfungsi sebagai pengendali hubungan antara para penguasa dengan rakyatnya agar tidak terjadi sikap sewenang-wenang. Selain itu, hukum juga sebagai pengendali tindak kriminalitas yang ada ditengah-tengah masyarakat itu sendiri.
5. Ciri-ciri Hukum
a)Kepastian Hukum
Hukum memiliki sifat yang tegas, sehingga hukum memiliki kepastian hukum yang jelas untuk digunakan sebagai pedoman bagi masyarakat atau bahkan bagi para penegak hukum itu sendiri.
b)Keadilan
Hukum bersifat adil pada semua orang, artinya siapa saja baik itu pejabat pemerintahan sampai tingkat masyarakat pun yang terbukti telah melanggar hukum akan dikenai sanksi yang sama tanpa ada perbedaan.
c)Kepastian dan Keadilan Hukum
Kedua hal yang pasti dimiliki oleh hukum yakni pasti dan adil. Hukum itu pasti karena hukum harus terang dan tegas, sehingga dapat dijadikan sebagai pedoman untuk bertindak benar. Dan adil karena hukum menindak tegas semua pelanggar hukum tanpa pandang bulu.


BAB 5
TEORI HUKUM KODRAT DAN POSITIFISME HUKUM

1. Teori Hukum Kodrat
a.Menurut Thomas Aquinas yaitu :
Hukum Abadi { lex qetema }
Hukum Kodrat { lex naturalis }
Hukum Manusia atau Positif { lex humana }
b.Hukum Akal Budi Zaman Pencerahan Menurut Pandangan Aristoleles dan Thomas Aquinas bahwa :
1)Manusia tidak lagi dilihat dari dalam kesatuan dengan tatanan hirarkis alam semesta, melainkan secara empiris.
2)Manusia secara hakiki bersifat sosial lenyap sama sekali.
3)Manusia dilihat sebagai individu semata-mata, kemasyarakatan merupakan tambahan belakangan.
c.Meninjau Kembali Teori Hukum Kodrat
Hukum Kodrat memiliki kelebihan yang tidak sesuai dengan keadaan masyarakat. Karena hukum ini didasarkan pada kodrat manusia.
Kelemahan teori hukum kodrat adalah :
Kekaburan Paham Kodrat
Dualisme Metodis
Masalah Kepastian

2. Positifisme Hukum
a.Ajaran Positifisme Hukum
Ada 2 prinsip dasar dalam teori ini, yaitu :
a)Hukum adalah hukum positif
b)Hukum akan tetap berlaku walaupun dalam isinya bertentangan dengan nilai moral.
b. Keberhasilan Positifisme Norma Hukum
Suatu keberhasilan tergantung pada proses pelaksanaannya. Hukum memberikan kepastian tentang apa yang hak serta tanggung jawab dari masyarakat, serta menjamin apa saja yang boleh dan tidak boleh untuk dilakukan orang.

3. Ke Arah Pemecahan Masalah Legitimasi Hukum
Hukum kodrat dan positifisme hukum saling memiliki perbedaan, itu karena peraturan-peraturan tersebut hanyalah buatan manusia. Maka dari itu, dapat saya ambil kesimpulan bahwa sepenting apapun kepastian hukum, itu tidak akan pernah sanggup untuk mengikat masyarakat secara mutlak.


BAB 6
NILAI-NILAI DASAR DALAM HUKUM

1. Tiga Nilai Dasar Hukum
1)Kesamaan
Semua orang di dalam hukum memiliki kedudukan yang sama dan bersifat umum. Sehingga semua masyarakat memiliki hak yang sama untuk dapat mewujudkan harapannya.
2)Kebebasan
Hukum pada dasarnya befungsi sebagai sumber kebebasan. Akan tetapi, pada kenyataannya itu semua berlawanan bila kita lihat mayoritas masyarakat pada saat ini mengartikannya. Tapi, hukum disini membahas tentang kebebasan individu dari tindak sewenang-wenang dan paksaan oleh golongan yang lebih berkuasa sehingga masyarakat dapat hidup dengan mengurus dirinya sendiri tanpa ada paksaan dari orang lain.
3)Solidaritas
Hukum menunjang kita agar dapat hidup penuh kebersamaan dengan berdasarkan atas azaz keadilan sosial. Sehingga, kita dapat bertanggungjawab atas kita semua tanpa ada yang menderita disekitar kita.

2. Beberapa Implikasi Hukum
1)Dalam pembuatan hukum, ketiga nilai itu harus diusahakan secara optimal.
2)Arti tiga nilai dan wujud hukum perlu untuk dijelaskan menjadi beberapa paham dan nilai-nilai dasar disetiap kebudayaan yang ada dalam masyarakat.
3)Ketiga nilai itu bersifat universal, sehingga pada dasarnya masih bersifat abstrak dan belum dapat dipraktekkan secara nyata dalam kehidupan bermasyarakat.
4)Ketiga nilai itu adalah nilai dasar bagi manusia dalam suatu kebersamaan.



ANALYSIS

Hukum adalah suatu tatanan yang berfungsi sebagai pengatur kehidupan masyarakat dalam hidup berbangsa dan bernegara. Tanpa adanya hukum, Negara tidak akan dapat teratur, sehingga hukum juga dapat berfungsi sebagai penyeimbang. Selain itu, hukum menjadikan masyarakat dapat membatasi prilaku dan etika mereka agar tidak menyimpang kearah yang buruk. Agar dapat mewujudkan hal tersebut, hukum harus memiliki sifat yang pasti, adil, terang, tegas dan memaksa kearah yang lebih baik.
Namun, hukum juga harus sesuai dengan apa yang dicita-citakan dan apa yang menjadi tujuan serta harapan dari setiap masyarakat dalam kehidupannya.

No comments:

Post a Comment