Monday 12 October 2009

Etika Politik-Legitimasi

BAB 2

LEGITIMASI RELIGIUS KEKUASAAN


1. Pengantar

Inti permasalahan etika politik berhubungan dengan hak moral dan cara mempergunakan kekuasaan. Sebesar apapun kekuasaan seseorang, ia akan selalu dihadapkan pada tuntutan pertanggungjawaban atas tindakannya. Pertanggungjawaban kekuasaan disini dapat diartikan bahwa penguasa memiliki kekuasaan, dan masyarakat berhak untuk menuntut pertanggungjawaban darinya. Kekuasaan dapat dipahami secara realitas religius, paham atau tuntutan legitimasi tidak akan muncul dan akan sah dengan sendirinya. Dengan demikian, legitimasi religius menyingkirkan keperluan untuk memberikan pertanggungjawaban yang etis terhadap kekuasaan.


2. Inti Paham Kekuasaan Religius

Merupakan sebuah hakikat dari kekuasaan, disini adalah kekuasaan poltik, bersifat adiduniawi dan adimanusiawi, berasal dari alam lain {gaib} atau termasuk yang Ilahi.

Contoh : Paham tradisional tentang kekuasaan yang dulu hidup dalam masyarakat Jawa kebanyakan.

  • Dapat digolongkan menjadi 4, yaitu;

  1. Lahir dan Batin

  2. Kekuasaan

  3. Tanda-tanda Kekuasaan

  4. Budi Penguasa


3. Legitimasi Penguasa

Dalam kekuasaan agar berjalan dengan mantap, maka diperlukan sebuah Legitimasi.

Ada 2 jenis Legitimasi ini, yaitu;

  1. Tidak Ada Tuntutan Legitimasi Etis

  2. Legitimasi Religius


4. Efektivitas Legitimasi Religius

Dapat dikelompokkan menjadi 2, yaitu;

  1. Semua Tergantung dari Kesadaran Penguasa Sendiri

  2. Kestabilan Sistem Kekuasaan Menurut Paham Religius


5. Penutup

Pada zaman sekarang ini, sistem kekuasaannya berbeda dengan zaman tradisional. Suatu pemerintahan yang modern harus selalu mengambil keputusan-keputusan yang tepat mengenai masalah-masalah baru yang secara mendalam mempengaruhi kehidupan masyarakat. Apabila keputusan yang diambil salah, maka akan berimbas bagi seluruh masyarakat. Maka, setiap kekuasaan pada zaman sekarang harus dituntut pertanggungjawaban secara etis.








BAB 3

BENTUK-BENTUK LEGITIMASI


1. Pengantar

Pendongkrakan legitimasi religius melahirkan etika politik, sehingga pada kesimpulannya, suatu kekuasaan politik yang duniawi itu akan menimbulkan tuntutan untuk mempertanggungjawabkannya. Sehingga dapat diambil kesimpulan juga, bahwa kekuasaan manusia atas manusia memerlukan legitimasi dan dalam legitimasi tersebut terdapat etika politik yang harus ada pada diri seorang penguasa. {Magnis-Suseno, Franz 1991}.


2. Paham Umum Legitimasi

Dalam pengertiannya, kita harus mengerti dulu apa arti dari wewenang itu sendiri. Namun, dalam keabsahannya wewenang harus dihubungkan dengan norma agar dapat diketahui wewenang itu sah atau tidak. Akan tetapi, pada akhirnya norma itu bukan unsur yang hakiki dalam paham legitimasi itu sendiri.


3. Objek Legitimasi

  1. Legitimasi Materi Wewenang; mempertanyakan wewenang dari segi fungsinya, yaitu apakah tujuan wewenang dapat dipergunakan secara sah?

  2. Legitimasi Subyek Kekuasaan {wewenang}; mempertanyakan apa yang dasar wewenang seorang atau sekelompok orang untuk membuat UU dan peraturan bagi masyarakat dan untuk memegang kekuasaan Negara.


    • Pada prinsipnya, terdapat 3 legitimasi subyek kekuasaan, yaitu:

      1. Legitimasi Religius; hak untuk memerintah factor-faktor yang adiduniawi.

      2. Legitimasi Eliter; hak untuk memerintah pada kecakapan khusus suatu golongan untuk memerintah.

      3. Legitimasi Demokratis; berdasarkan prinsip kedaulatan rakyat.


4. Kriteria Legitimasi

Biasa dipergunakan untuk menilai keabsahan suatu wewenang.

  1. Legitimasi Sosiologis

  2. Legalitas

  3. Legitimasi Etis


5. Kekhasan Legitimasi Etis

    1. Legitimasi Etis dan Legalitas; legalitas merupakan salah satu unsur penting dalam legitimasi fungsi-fungsi kekuasaan Negara tertentu. Karena keduanya merupakan prasyarat kemampuan Negara untuk berfungsi.

    2. Legitimasi Etis dan Sosiologis; Dukungan mayoritas bagi kebijaksanaan politik itu belum menjamin harkat moral dari kebijaksanaan itu sendiri.









BAB 9

NEGARA DAN LEGITIMASINYA


1. Apa Itu Negara?

Negara dalam arti politik yaitu lembaga pusat yang menjamin kesatuan politis itu, yang menata dan dengan demikian menguasai wilayah itu. {Magnis-Suseno, Franz 1991}.

  1. Pemastian Norma-norma Kelakuan

    1. Disamping Negara masih ada banyak lembaga lain yang menetapkan berbagai aturan bagi kelakuan para anggota masyarakat. Namun, semua itu semua itu hanya berlaku jika sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara tersebut.

    2. Kesatuan lembaga pemerintah adalah hakiki, karena hukum itu tidak pasti.

    3. Hukum itu merupakan hal yang pasti untuk dilaksanakan dalam keadilan.

    4. Aturan Negara dapat berlaku jika dijamin dengan usaha paksaan fisik bila perlu.

    5. Negara adalah lembaga satu-satunya yang berhak untuk menggunakan paksaan fisik guna menjamin keberlakuan aturan-aturannya. Hal ini sesuai dengan maksud poin 4.

b. Pengakuan Masyarakat

Suatu masyarakat merupakan Negara apabila dikuasai oleh sebuah lembaga pusat yang mampu untuk mempermaklumkan dan menerapkan aturan-aturan kelakuan, dan untuk menjamin ketaatan segenap anggota masyarakat terhadap aturan tersebut, seperlunya dengan mempergunakan

kekuatan fisik, dan apabila pelaksanaan kemampuan itu oleh masyarakat yang bersangkutan dianggap sah {Quinton}.


2. Kedaulatan

  1. Arti Kedaulatan; tidak ada suatu apapun yang yang dimintai izin, baik dari dalam negeri maupun luar negeri dalam kegiatan pemerintahan kecuali pemerintah itu sendiri.

  • Macam-macam Kedaulatan :

    1. Kedaulatan Negara Kedalam; artinya yaitu didalam wilayah Negara itu hanya ada satu pusat pemerintahan dan memiliki hak/wewenang untuk mengatur Negara itu sendiri tanpa campur tangan pihak lain.

    2. Kedaulatan Negara Keluar; artinya yaitu Negara tidak boleh mencampuri urusan Negara lain dalam hal-hal tertentu, karena itu sudah bukan merupakan wilayah kekuasaannya, selain itu juga tidak boleh mengambil tindakan hukum seenknya di Negara lain. Karena Negara itu pun sudah memiliki hukum sendiri dan juga berdaulat atas wilayah kekuasaannya.

  1. Kedaulatan dan Wewenang Moral; artinya, Negara dapat memustukan segala yang ada di daerah kekuasaannya. Akan tetapi, Negara tidak boleh membenarkan segala putusannya. Karena, segalanya akan dipertanggungjawabkan secara moral..


3. Anarkisme

  1. Implikasi Anarkisme

Adalah golongan yang dengan keras menolak segala sesuatu yang merupakan kebijakan Negara, bahkan tidak mengakui adanya pemerintahan dalam Negara itu. Sehingga pada akhirnya golongan ini anti pemerintahan dan menganggap segala peraturan yang telah ditetapkan itu tidak sah dan upaya penolakannya dapat dilakukan melalui aksi yang melanggar hukum.



  1. Dasar Anarkisme

Paham yang digunakan oleh golongan ini cenderung didasarkan pada kepercayaan bahwa manusia pada dasarnya dapat hidup sendiri tanpa perlu adanya ancaman, paksaan dan kekerasan dari Negara melalui peraturannya.

























ANALYSIS

Didalam suatu Negara, untuk menjalankan sistem pemerintahannya itu diperlukan kekuasaan yang juga harus diimbangi dengan legitimasi. Apabila kekuasaan itu tidak dibarengi dengan legitimasi, maka para penguasa akan bertindak sewenang-wenang {dictator}. Namun, setelah kekuasaan itu berjalan selaras dengan legitimasi, kekuasaan itu juga harus mendapatkan persetujuan dari masyarakat.

No comments:

Post a Comment